Peraturan Pemerintah dan MLM, Perlu Kita Cek Dahulu Sebelum Gabung :)

Peraturan Pemerintah dan MLM, Pemerintah mulai memperketat ijin dan kegiatan usaha MLM. Sudah seharusnya perusahaan MLM yang ada di Indonesia patuh kepada peraturan yang berlaku. Kenapa peraturan dibuat? Untuk melindungi diri kita dan orang lain sesama warga indonesia.

Pemerintah mengeluarkan UU Perdagangan no 7/2014. Diantaranya pemilik usaha MLM harus memenuhi ketentuan perijinan dan mendapat rekomendasi dari BKPM.

Nah kenapa pemerintah mengeluarkan undang-undang tersebut?

Supaya tidak ada money game yang bersembunyi dengan kedok MLM atau bisnis investasi atau apapun.

Money game atau skema piramida dilarang oleh hukum karena didalamnya tidak kegiatan bisnis yang sesungguhnya, melainkan perputaran uang saja, uang yang didapat dari pendaftaran member digunakan untuk membayar bonus yang sudah bergabung terlebih dahulu, kadangkala mereka bersembunyi dengan menggunakan produk atau jasa yang tidak sesuai nilainya.

Kenapa dilarang oleh hukum? Karena merugikan orang yang bergabung paling akhir.

Kita juga tidak mau kan kalau  mengeluarkan uang 2,5 juta, mendapatkan website yang tidak kita pakai tanpa kita mendapatkan bonus lain apapun?

Selain itu, melalui  UU Perdagangan no 7/2014. pemerintah juga memberikan perlindungan kepada perusahaan dan konsultan / distributor agar produknya tidak dipasarkan secara ilegal oleh pihak lain, sehingga merusak tatanan rantai distribusi produk MLM.

Supaya makin mantap, pastikan MLM yang anda pilih merupakan anggota APLI agar anda makin terlindungi karena MLM tersebut diawasi dalam jaminan perlindungan konsumennya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia no 8/1999 dan dalam menjalankan usahanya sesuai Surat Keputusan Menperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Izin Usaha Penjualan Berjenjang.

Pilih yang berizin lengkap, yang berizin saja kadang nakal.. Apalagi yang tidak berizin :)

Ok sekian info tentang MLM dengan peraturan pemerintah, semoga membantu.

No comments

Silahkan Bagikan ^.^

>